PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGEMBANGAN TAMAN BUMI...
Pasal 5
BAB 3 — PENGEMBANGAN GEOPARK
(1) RAN Pengembangan Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) memuat: a. Prinsip Dasar Pengembangan Geopark; b. Sasaran, Kebijakan, dan Strategi Pengembangan Geopark; dan c. Matriks Pengembangan Geopark. (2) Matriks Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabarkan dalam Program/Kegiatan/Kelompok Proyek/Proyek, Indikator, Indikasi Target, Institusi Pelaksana, Lokasi, Sumber Pendanaan, dan Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). (3) RAN Pengembangan Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
