PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGEMBANGAN TAMAN BUMI...
Pasal 4
BAB 3 — PENGEMBANGAN GEOPARK
(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan RAN Pengembangan Geopark INDONESIA dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
(2) RAN Pengembangan Geopark INDONESIA ditetapkan untuk untuk periode Tahun 2021-2025. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan RAN Pengembangan Geopark INDONESIA guna mendukung Pengembangan Geopark sesuai kewenangannya.
