PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGEMBANGAN TAMAN BUMI...
Pasal 17
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Geopark INDONESIA dan
Pengembangan Geopark bersumber dari a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
