PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGEMBANGAN TAMAN BUMI...
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Rencana Induk Pengembangan Geopark yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
