PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGEMBANGAN TAMAN BUMI...
Pasal 16
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN Geopark INDONESIA sebagai bagian dari Komite Nasional Geopark INDONESIA. (2) Tugas, susunan keanggotaan, mekanisme, dan tata kerja Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
