Pasal 12
BAB 3 — PENGEMBANGAN GEOPARK
(1) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan konsultansi atau asistensi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional guna memastikan kesesuaian penyusunan Rencana Induk Pengembangan Geopark dengan RAN Pengembangan Geopark INDONESIA dan Pedoman Teknis Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan: a. rekomendasi dari Gubernur wilayah Geopark, dalam hal wilayah Geopark meliputi 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota; b. rekomendasi dari para Gubernur wilayah Geopark, dalam hal wilayah Geopark meliputi lebih 2 (dua) provinsi; c. rekomendasi dari Komite Nasional Geopark INDONESIA, dalam hal wilayah Geopark meliputi lebih 2 (dua) negara; dan d. rekomendasi dari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota wilayah yang berbatasan dengan wilayah Geopark, apabila diperlukan. (4) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(5) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), dapat dilakukan peninjauan kembali untuk dilakukan revisi: a. setiap 5 (lima) tahun sekali; b. dalam rangka pemenuhan persyaratan suatu Geopark (Aspiring Geopark) menjadi Geopark Nasional sesuai ketentuan Peraturan
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark); c. dalam rangka pemenuhan persyaratan Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark sesuai ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark); atau d. dalam rangka validasi UNESCO Global Geopark oleh UNESCO.
