PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGEMBANGAN TAMAN BUMI...
Pasal 10
BAB 3 — PENGEMBANGAN GEOPARK
Penyusunan
Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun dan diintegrasikan mengacu pada: a. RAN Pengembangan Geopark INDONESIA 2021-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; c. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), sekurang-kurangnya:
- Tujuan 1 Mengurangi kemiskinan;
- Tujuan 4 Pendidikan berkualitas;
- Tujuan 5 Kesetaraan gender;
- Tujuan 8 Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi;
- Tujuan 9 Infrastruktur, industri dan inovasi;
- Tujuan 11 Kota dan pemukiman yang berkelanjutan 7) Tujuan 12 Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab;
- Tujuan 13 Penanganan perubahan iklim;
- Tujuan 14 Ekosistem lautan;
- Tujuan 15 Ekosistem daratan; dan 11) Tujuan 17 Kemitraan untuk mencapai tujuan. d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan e. Kebijakan strategis nasional/daerah dan dokumen perencanaan pembangunan nasional/daerah lainnya.
