PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGEMBANGAN TAMAN BUMI...
Pasal 9
BAB 3 — PENGEMBANGAN GEOPARK
(1) Perencanaan Geopark dan Pengelolaan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui penyusunan Rencana Induk Pengembangan Geopark oleh Pemerintah Daerah. (2) Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat suatu Geopark (Aspiring Geopark) diajukan pengusulannya menjadi Geopark Nasional sesuai ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).
