PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 58
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, dan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, informasi geospasial, pertanahan, dan penanganan bencana.
