Pasal 59
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka ekonomi makro regional, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah berbasis rencana tata ruang wilayah, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan kerawanan bencana; b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah berdasarkan rencana tata ruang wilayah, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; c. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; d. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; e. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik dan integratif di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; f. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; g. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang tata ruang, informasi
geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; h. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah dan bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan wilayah secara nasional dan bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.
