PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 57
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Regional terdiri atas: a. Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana; b. Direktorat Pembangunan Daerah; c. Direktorat Regional I; d. Direktorat Regional II; dan e. Direktorat Regional III.
