Pasal 55
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro regional serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
