PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 54
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta pengoordinasian,
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah.
