PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 150
BAB 11 — DEPUTI BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
