Pasal 149
BAB 11 — DEPUTI BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta pengoordinasian kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan nasional; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
