PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 151
BAB 11 — DEPUTI BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Susunan organisasi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan Dan Keamanan terdiri atas: a. Direktorat Politik dan Komunikasi; b. Direktorat Aparatur Negara; c. Direktorat Hukum dan Regulasi; d. Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional; dan e. Direktorat Pertahanan dan Keamanan.
