Pasal 112
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
