PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 111
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan.
