Pasal 9
BAB 2 — PENYELEGGARAAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Program dan kegiatan yang akan disusun dalam rangka Dekonsentrasi wajib mengacu pada RKP dan dituangkan dalam Renja-KL. (2) Dalam rangka penyusunan program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan, Kementerian PPN/Bappenas: a. menjabarkan urusan Pemerintah dalam bentuk rincian program dan kegiatan, dengan memperhatikan skala prioritas, dan alokasi anggaran; b. memberitahukan indikasi program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan untuk tahun anggaran berikutnya kepada gubernur selaku wakil Pemerintah setelah ditetapkannya pagu sementara melalui penyampaian dokumen resmi dan/atau bentuk lain yang dipersamakan. c. MENETAPKAN Peraturan Menteri tentang program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan sebagai dasar pelimpahan bagi gubernur selaku wakil Pemerintah; dan
d. menyampaikan Peraturan Menteri tersebut kepada daerah penerima Dana Dekonsentrasi, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri setelah terbitnya Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat paling lambat minggu pertama bulan Desember.
