Pasal 8
BAB 2 — PENYELEGGARAAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat non-fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. (2) Kegiatan yang bersifat non-fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa sinkronisasi dan koordinasi dokumen perencanaan, fasilitasi, bimbingan
teknis, pelatihan, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian. (3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau persediaan. (4) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan Kementerian PPN/Bappenas.
