Pasal 7
BAB 2 — PENYELEGGARAAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Dalam menyelenggarakan rencana Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Gubernur wajib: a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien; b. MENETAPKAN Bappeda Provinsi untuk melaksanakan program dan kegiatan; c. menjamin pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran sesuai dengan pedoman pengelolaan dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021; dan d. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Gubernur menyampaikan rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
