PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERENCANAAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELEGGARAAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
Menteri Perencanaan melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan rencana Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dengan Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Pusat.
