Pasal 5
BAB 2 — PENYELEGGARAAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Pusat dan Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Daerah Provinsi. (2) Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, dan tugas Tim Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perencanaan. (4) Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur/Pejabat yang ditunjuk. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, dan tugas Tim Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur/Pejabat yang ditunjuk.
