PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERENCANAAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELEGGARAAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Pemberitahuan indikasi program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dijadikan dasar bagi gubernur untuk mengusulkan Bappeda sesuai dengan bidang tugas yang ditangani. (2) Penyampaian usulan Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya pagu sementara (paling lambat akhir bulan Juni).
