PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERENCANAAN...
Pasal 26
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Inspektorat Utama Bappenas dan Sekretaris Kementerian
PPN/Sekretaris Utama Bappenas melakukan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan penyelenggaraan Dekonsentrasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan; dan b. pengawasan intern atas kinerja penyelenggaraan Dekonsentrasi. (4) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Utama Bappenas dapat bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait.
