Pasal 27
BAB 5 — PENERAPAN SANKSI DALAM PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Bappeda Provinsi/Satker Penerima Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; atau b. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Bappeda Provinsi/Satker Penerima Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas dari kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Dekonsentrasi. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
