PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERENCANAAN...
Pasal 25
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dilakukan oleh Eselon II Pembina berdasarkan arahan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas bersama dengan Eselon I Pembina Kementerian PPN/Bappenas. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan pedoman; b. fasilitasi; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; dan e. pemantauan dan evaluasi.
