PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERENCANAAN...
Pasal 24
BAB 3 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Gubernur menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Menteri Perencanaan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
