Pasal 23
BAB 3 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dana Dekonsentrasi wajib menyusun: a. laporan manajerial; b. laporan keuangan; dan c. laporan Barang Milik Negara (BMN). (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran; b. pencapaian perjanjian kinerja dan target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. rencana tindak lanjut. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga. (4) Laporan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara. (5) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial, laporan keuangan, dan laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Laporan manajerial, laporan keuangan, dan laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
semesteran dan tahunan kepada: a. Gubernur; dan b. Menteri Perencanaan melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
