Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas memuat: a. sasaran RAK LLAJ; b. arah kebijakan strategis;
c. kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan; d. rencana aksi dan target kinerja; dan e. rencana pendanaan. (2) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; c. RUNK LLAJ; dan d. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai tata cara penyusunan dan evaluasi rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (3) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 disusun dalam Matriks RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2025-2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
