PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan arah kebijakan dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan RUNK LLAJ dan program kegiatan tiap pilar serta penjabarannya setiap tahun yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas; dan b. menjadi acuan ataupun pertimbangan bagi para pihak:
- Kementerian/Lembaga;
- Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Kementerian/Lembaga yang menjadi pendukung dalam menyusun program dan kegiatan: a) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan b) RAK Provinsi/Kabupaten/Kota, maupun Keselamatan LLAJ yang dapat dikembangkan oleh pelaku usaha, swasta, akademisi dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
