Pasal 4
BAB 2 — TIM KOORDINASI RAK LLAJ
(1) Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas bertugas untuk menyelenggarakan proses penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ. (2) Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. deputi yang membidangi infrastruktur di Kementerian PPN/Bappenas selaku ketua; b. pejabat tinggi pratama yang membidangi transportasi di Kementerian PPN/Bappenas selaku sekretaris. (3) Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas beranggotakan unsur Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan. (4) Keanggotaan Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
