PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 7
(1) Pengembangan sumber daya manusia Perencana Pembangunan dilakukan melalui sinergi antara
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi profesi Perencana Pembangunan, asosiasi pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya. (2) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis dan/atau pendampingan antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi profesi Perencana Pembangunan, asosiasi pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya.
