PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 6
(1) Kementerian Perencanaan dapat menentukan persyaratan kompetensi untuk setiap jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1). (2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk memastikan standar kapasitas dan kompetensi Perencana Pembangunan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan komptensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
