PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 5
(1) Kompetensi sumber daya manusia Perencana Pembangunan dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi Perencanaan Pembangunan. (2) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. (3) LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan registrasi kepada Kementerian Perencanaan. (4) Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh unit kerja di Kementerian Perencanaan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencana pembangunan.
