PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 4
(1) Pelatihan berbasis kompetensi bidang Perencanaan Pembangunan dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan. (2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau non Pemerintah. (4) Lembaga Pelatihan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan registrasi kepada Kementerian Perencanaan. (5) Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh unit kerja di Kementerian
Perencanaan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencana pembangunan.
