PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 8
(1) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Kementerian Perencanaan. (2) Tata cara pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
