PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 2
(1) KKNI Perencanaan Pembangunan terdiri atas: a. KKNI jenjang kualifikasi 6; b. KKNI jenjang kualifikasi 7; c. KKNI jenjang kualifikasi 8; dan d. KKNI jenjang kualifikasi 9. (2) Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
