Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyertakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
- Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan
kemampuan-kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 4. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional dan/atau standar khusus. 5. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi. 6. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH. 7. Lembaga Pelatihan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan profesi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional dan Kualifikasi Nasional INDONESIA. 8. Perencanaan Pembangunan adalah proses mengidentifikasi masalah kebutuhan, prioritas, sumber daya, serta perencanaan rencana aksi dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. 9. Perencana Pembangunan adalah setiap orang, baik Aparatur Sipil Negara atau non Aparatur Sipil Negara, yang memiliki keahlian dibidang Perencanaan Pembangunan serta telah memenuhi standar kompetensi Perencanaan Pembangunan sesuai peraturan perundang-
undangan.
