PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan...
Pasal 5
pasal.id
(1) Tim pelaksana Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) merupakan tim yang bertugas memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komite MRPN. (2) Sekretariat Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) merupakan unit yang dibentuk dalam rangka melakukan tugas dan fungsi berupa memberikan bantuan teknis dan administrasi dalam penyelenggaraan MRPN. (3) Tugas dan tanggung jawab sekretariat Komite MRPN dan tim pelaksana Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh ketua Komite MRPN.
