PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan...
Pasal 6
pasal.id
Pengarah Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. memberikan masukan terhadap pelaksanaan tugas Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. memberikan masukan dan evaluasi terhadap penerapan Kebijakan MRPN LS agar berjalan efektif dan efisien.
