Pasal 4
pasal.id
(1) Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan LS sebagai Objek MRPN LS untuk dapat disusun Petunjuk Teknis MRPN LS; b. MENETAPKAN 2 (dua) atau lebih Entitas MRPN sebagai UPR LS; c. MENETAPKAN salah satu dari Entitas MRPN sebagaimana dimaksud pada huruf b, sebagai Entitas MRPN Sektor Utama; d. MENETAPKAN Kerangka Kerja MRPN LS; e. MENETAPKAN strategi pembangunan Budaya Risiko LS; f. melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap Kebijakan MRPN LS; g. melakukan pemantauan dan reviu tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN LS; h. menyusun profil risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak
terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan Eskalasi Risiko kepada PRESIDEN; i. melaporkan dan mengusulkan kepada PRESIDEN rencana tindak pengendalian atas risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan j. menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN LS. (3) Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. wakil ketua; dan d. anggota. (4) Susunan organisasi Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Pengarah :
- menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan keamanan;
- menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
- menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian;
- menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
- menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat; dan
- menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan di bidang pangan. b. ketua merangkap anggota : menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan Pembangunan Nasional. c. wakil ketua 1 merangkap anggota : menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. d. wakil ketua 2 merangkap anggota : menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. e. Anggota :
- menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang badan usaha milik negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (5) Komite MRPN dalam pelaksanaan MRPN LS dibantu oleh sekretariat Komite MRPN dan tim pelaksana Komite MRPN. (6) Sekretariat Komite MRPN dan tim pelaksana Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab langsung kepada ketua Komite MRPN.
