PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan...
Pasal 31
pasal.id
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko LS paling sedikit memuat: a. kepemimpinan risiko, keteladanan, sikap, dan perilaku pimpinan Entitas MRPN; b. tata kelola risiko, akuntabilitas pengelolaan risiko, dan transparansi informasi risiko;
c. pemberdayaan fungsi manajemen risiko dan kompetensi sumber daya manusia di bidang manajemen risiko; dan d. pengambilan keputusan terinformasi risiko dan penghargaan atas ketepatan pengelolaan risiko. (2) Alur dan metodologi strategi pembangunan Budaya Risiko LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
