PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan...
Pasal 30
pasal.id
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko LS ditetapkan oleh Komite MRPN untuk mencapai budaya risiko yang kondusif. (2) Pelaksanaan strategi pembangunan Budaya Risiko LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh pimpinan Entitas MRPN pada UPR LS. (3) Strategi pembangunan Budaya Risiko LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik dan asas tata kelola Badan Usaha yang baik guna mencapai sasaran Pembangunan Nasional. (4) Ketentuan mengenai strategi pembangunan Budaya Risiko LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
