PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan...
Pasal 29
pasal.id
(1) Dalam hal dibutuhkan, Komite MRPN dapat melakukan evaluasi atas penyelenggaraan MRPN LS. (2) Hasil evaluasi MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk meningkatkan efektivitas perlakuan risiko dalam mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
