PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan...
Pasal 32
pasal.id
(1) Penyelenggaraan MRPN LS dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi MRPN LS terintegrasi. (2) Pengembangan sistem informasi MRPN LS terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. (3) Pengembangan sistem informasi MRPN LS terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan berkolaborasi dengan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan Pembangunan Nasional. (4) Ketentuan mengenai mekanisme penyelenggaraan sistem informasi MRPN LS terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
