PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan...
Pasal 26
pasal.id
(1) Proses MRPN LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b meliputi: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian risiko; d. perlakuan risiko; e. reviu dan pemantauan; dan f. dokumentasi dan pelaporan. (2) Proses MRPN LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
