Pasal 27
pasal.id
(1) Akuntabilitas atas pelaksanaan proses MRPN LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dituangkan dalam laporan penyelenggaraan MRPN LS. (2) Laporan penyelenggaraan MRPN LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan MRPN LS untuk setiap Objek MRPN LS yang telah ditetapkan oleh Komite MRPN; dan b. laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN LS. (3) Laporan penyelenggaraan MRPN LS untuk setiap Objek MRPN LS dan laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. laporan tahunan; dan b. laporan sewaktu-sewaktu. (4) Laporan penyelenggaraan MRPN LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai: a. ikhtisar pelaksanaan Kebijakan MRPN LS;
b. profil risiko; c. peristiwa risiko dan penanganannya; dan d. hasil analisis atas risiko. (5) Hasil analisis atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil analisis atas risiko yang terkandung dalam isu bidang ideologi, politik, hukum ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, teknologi, atau isu lainnya yang bersifat strategis.
