PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan...
Pasal 20
pasal.id
Komunikasi UPR LS dapat dilakukan melalui lini pertama, lini kedua, atau lini ketiga di MRPN Organisasi.
