Pasal 21
pasal.id
(1) Entitas MRPN harus memastikan keselarasan antara Kebijakan MRPN Organisasi dengan Kebijakan MRPN LS. (2) Dalam hal memastikan keselarasan antara Kebijakan MRPN Organisasi dengan Kebijakan MRPN LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan pedoman pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN yang disusun oleh: a. Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan Pembangunan Nasional untuk MRPN Organisasi pada Kementerian/Lembaga dan Badan Lainnya yang terkait dengan Kementerian/Lembaga dan MRPN LS; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk MRPN Organisasi pada Pemerintah Daerah, pemerintah desa, badan usaha milik daerah, dan Badan
Lainnya yang terkait dengan Pemerintah Daerah dan pemerintah desa; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk MRPN Organisasi pada badan usaha milik negara; d. menteri atau pimpinan Lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk MRPN Organisasi pada Badan Lainnya yang terkait dengan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha; dan e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tertinggal untuk MRPN Organisasi pada pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal, harus mengacu pada pedoman penerapan Kebijakan MRPN LS ditetapkan oleh Komite MRPN. (3) Penyusunan pedoman pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Komite MRPN.
